PERATURAN
MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR.
HK.02.02/MENKES/148/I/2010
TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN
PRAKTIK PERAWAT
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Mentri
ini yang dimaksud adalah:
1)
Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai denga
peraturan perundang-undangan.
2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan Promatif,
Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif.
3)
Surat Izin Praktik Perawat yang
selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada
perawatuntuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau kelompok.
4)
Standar adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputistandar
pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
5)
Surat Tanda Registrasi selanjutnya
disingkat STR adalah bukti tertulis yang
diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6)
Obat bebas adalah obat yang berlogo
bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7)
Obat bebas terbatas adalah obat yang
berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8)
Organisasi Profesi adalah Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB
II
PERIZINAN
Pasal
2
1) Perawat
dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
2) Fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek
mandiri dan/atau praktik mandiri.
3) Perawat
yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berpendidikan minimal Diploma III (DIII) Keperawatan.
Pasal
3
1) Setiap
perawat yang menjalankan praktik wajim memiliki SIPP.
2) Kewajiban
memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas
pelayanan Kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal
4
1) SIPP
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah
Kabupaten/Kota.
2) SIPP
berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal
5
1) Untuk
memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Perawat harus mengajukan
permohonan kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopy
STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. Surat
keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c. Syrat
pernyataan memiliki tempat praktek;
d. Pas
foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3(tiga) lembar; dan
e. Rekomendasi
dari Organisasi Profesi
2) Surat
permohonan memperoleh SIPP sebagaimanan
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.
3) SIPP
sebagaimanan dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktek.
4) SIPP
sebagaimanan dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum pada formulir II
terlampir.
Pasal
6
Dalam
menjalankan praktek mandiri, perawat wajib memasang papan nama praktik
keperawatan.
Pasal
7
1) SIPP
dinyatakan tidak berlaku karena:
a. Tempat
praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b. Masa
berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. Dicabut
atas perintah pengadilan.
d. Yang
bersangkutan meninggal dunia.
BAB
III
PENYELENGGARAAN
PRAKTIK
(
KEWENANGAN PERAWAT )
Pasal
8
1) Praktik
keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tinggkat pertama,
kedua, dan ketiga.
2) Praktik
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat.
3) Praktik
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kiegiatan:
a. Pelaksanaan
asuhan keperawatan.
b. Pelaksanaan
upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
c. Pelaksanaan
tindakan keperawatan komplementer.
4) Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnose keperawatan perencanaan,
implementasi, dan evaluasi keperawatan.
5) Implementasi
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penetapan perencanaan
dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
6) Tindakan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur
keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.\
7) Perawat
dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimanan dimaksud pada ayat (4) dapatr
memberikan obat bebas dan/atau obat bebeas terbatas.
Pasal
9
Parawat dalam melakukan praktek
harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pasal
10
1) Dalam
keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter
di tempat kejadian, perawat dapar melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8.
2) Bagi
perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan
diluar kewenangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8.
3) Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
4) Daerah
yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamata
atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
5) Dalam
hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan
perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal
11
Dalam melaksanakan prakti perawat mempunyai hak;
a. Memperoleh
perlindungan hokum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar;
b. Memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
c. Melaksanakan
tugas sesuai dengan kompetansi;
d. Menerima
imbalan jasa profesi;dan
e. Memperoleh
jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal
12
1) Dalam
melaksanakan praktik, perawat wajib untuk;
a. Menghormati
hak klien;
b. Melakukan
rujukan;
c. Menyimpan
rahasia sesuaai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan
informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta
persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f.
Melakukan pencatatan asuhan keperawatan
secara sistematis;dan
g. Mematuhi
standar.
2) Perawat
dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya,
dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau organisasi profesi.
3) Perawat
dalam menjalankan praktik wajib membantu program Pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar