Jumat, 13 Juli 2012

PERMENKES 148 "IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT "


PERATURAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR. HK.02.02/MENKES/148/I/2010
TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan Mentri ini yang dimaksud adalah:
1)      Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai denga peraturan perundang-undangan.
2)      Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan Promatif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif.
3)      Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawatuntuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau kelompok.
4)      Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputistandar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
5)      Surat Tanda Registrasi selanjutnya disingkat  STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6)      Obat bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7)      Obat bebas terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8)      Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

BAB II
PERIZINAN

Pasal 2
1)      Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
2)      Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3)      Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (DIII) Keperawatan.

Pasal 3
1)      Setiap perawat yang menjalankan praktik wajim memiliki SIPP.
2)      Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan Kesehatan di luar praktik mandiri.

Pasal 4
1)      SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
2)      SIPP berlaku selama STR masih berlaku.

Pasal 5
1)      Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Perawat harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a.       Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b.      Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c.       Syrat pernyataan memiliki tempat praktek;
d.      Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3(tiga) lembar; dan
e.       Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2)      Surat permohonan memperoleh  SIPP sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.
3)      SIPP sebagaimanan dimaksud pada ayat (1)  hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktek.
4)      SIPP sebagaimanan dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum pada formulir II terlampir.

Pasal 6
Dalam menjalankan praktek mandiri, perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

Pasal 7
1)      SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a.       Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b.      Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c.       Dicabut atas perintah pengadilan.
d.      Yang bersangkutan meninggal dunia.

BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
( KEWENANGAN PERAWAT )

Pasal 8
1)      Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tinggkat pertama, kedua, dan ketiga.
2)      Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
3)      Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kiegiatan:
a.       Pelaksanaan asuhan keperawatan.
b.      Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
c.       Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
4)      Asuhan  keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnose keperawatan perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan.
5)      Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penetapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
6)      Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.\
7)      Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimanan dimaksud pada ayat (4) dapatr memberikan obat bebas dan/atau obat bebeas terbatas.

Pasal 9
Parawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pasal 10
1)      Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapar melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8.
2)      Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8.
3)      Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
4)      Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamata atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
5)      Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 11
Dalam melaksanakan prakti perawat mempunyai hak;
a.       Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar;
b.      Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
c.       Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetansi;
d.      Menerima imbalan jasa profesi;dan
e.       Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 12
1)      Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk;
a.       Menghormati hak klien;
b.      Melakukan rujukan;
c.       Menyimpan rahasia sesuaai dengan peraturan perundang-undangan;
d.      Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e.       Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f.        Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis;dan
g.       Mematuhi standar.

2)      Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi.
3)      Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar